pilihan +INDEKS
Gubri Abdul Wahid Minta Dunia Usaha Tidak Menahan Ijazah Karyawan
.jpg)
PEKANBARU - Menanggapi dugaan penahanan ijazah oleh pelaku dunia usaha di bumi lancang kuning, Gubernur Riau (Gubri) Abdul Wahid, menegaskan bahwa praktik tersebut tidak etis dan harus dihentikan. Menurutnya, hal ini dikhawatirkan dapat menciptakan hubungan kerja yang timpang dan menimbulkan kegaduhan ketenagakerjaan.
"Ya tentu itu memang bagian dari persoalan yang harus kita selesaikan. Kita minta kepada dunia usaha agar ini [penahanan ijasah] tidak dilakukan," tegas Gubri Abdul Wahid, di Pekanbaru, Kamis (01/05/2025).
Dijelaskan, penahanan dokumen pribadi ini bisa bermasalah secara hukum. Oleh karena itu, ia mengajak pelaku usaha untuk berdialog agar hubungan industrial di Riau dapat berjalan dengan sehat dan adil.
"Secara etika menurut saya tidak baik. Nah, maka hubungan-hubungan yang seperti ini harus kita luruskan, nanti kita ajak diskusi agar tidak menimbulkan persoalan-persoalan di kemudian hari," jelasnya.
Untuk menindaklanjuti laporan tersebut, Gubernur Abdul Wahid telah menginstruksikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnekertrans) Riau untuk menyelidiki kasus ini secara menyeluruh. Ia berkomitmen, bersama Polda Riau selalu melindungi hak-hak pekrja untuk menciptakan dunia usaha yang sehat dan berkeadilan.
"Ya, saya minta Pak Kadisnaker untuk mendalaminya. Jika ada pelanggaran tentu kita tindaklanjuti dan kita serahkan ke Pak Kapolda," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Disnakertrans Riau, Boby Rachmat, menerangkan bahwa pihaknya akan bertindak tegas terhadap perusahaan yang melakukan praktik penahanan ijazah. Ia menyebut tidak ada dasar hukum dalam perundang-undangan ketenagakerjaan yang memperbolehkan perusahaan menahan ijazah pekerja.
"Kami akan turun dalam waktu dekat untuk menindaklanjuti arahan dari Bapak Wamenaker. Tidak ada dasar hukum yang memperbolehkan perusahaan menahan ijazah pekerja. Kami juga didampingi desk ketenagakerjaan Polda Riau," terang Boby.
Lebih lanjut, Boby juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya telah menerima 43 laporan pengaduan terkait penahanan ijazah oleh perusahaan terhadap mantan pekerja mereka.
"Kami pastikan semua laporan akan kami tindaklanjuti dan proses penyelesaiannya akan kami kawal bersama aparat penegak hukum," tuturnya.
Berita Lainnya +INDEKS
PII Gandeng Pemprov Riau Lestarikan Alam Lewat Penanaman Pohon
KAMPAR —Kegiatan ini menjadi bentuk sinergi antara Pemerintah Provinsi Riau dan PII dalam m.
17 Truk Tronton Dikerahkan: Pemprov Riau Gercep Perbaiki Jalan Utama Sinaboi
PEKANBARU - Jalan Lintas Darussalam di RT 04 RW 01, Kepenghuluan Sinaboi, .
Wujudkan Daerah Istimewa Riau, LAMR Gelar Majelis Dzikir
PEKANBARU - Setelah menggelar Maklumat Daerah Istimewa Riau (DIR), Terima K.
Petani Sawit Riau "Naik Kelas": Ratusan Pekebun Diasah Manajemen Keuangan oleh BPDP & IPB
PEKANBARU - Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP), Direktorat Jenderal Per.
Pemprov Riau Siap Dukung Strategi Pengendalian Inflasi Tahun 2025
PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau melakukan Rapat Koordinasi secara virt.
Ketum PB FORKI Dorong Pembinaan Atlet Karate Indonesia Menuju Panggung Internasional
PEKANBARU - Ketua Umum Pengurus Besar Federasi Olahraga Karate-Do Indonesia.