pilihan +INDEKS
Diduga Di Back-Up Aparat Penegak Hukum, SPBU Lipatkain ( 14-283-628) menjadi Tempat Teraman Bagi Mafia Minyak
LIPATKAIN - Berawal dari isu yang berkembang di tengah² masyarakat. Diduga SPBU Lipat Kain, Kampar Kiri menjadi tempat teraman bagi para pelangsir untuk membeli BBM jenis tertentu demi mendapatkan keuntungan pribadi.
Hal ini sangat bertentangan dengan Perpres nomor 191 tahun 2014 yang secara eksplisit menjelaskan tentang Larangan penimbunan dan/atau penyimpanan BBM jenis tertentu.
Namun dalam praktiknya, kehadiran Peraturan perundang-undangan tersebut seperti di anggap angin lalu saja oleh SPBU Kampar Kiri, Lipat Kain.
Naasnya pihak SPBU Lipat Kain sendiri diduga juga ikut terlibat dalam praktik tersebut, yang sudah jelas² bertentangan dengan Peraturan Presiden No 15 tahun 2012 tentang harga jual eceran dan pengguna jenis BBM tertentu, yang menjelaskan bahwa pihak SPBU tidak boleh melayani konsumen dengan menggunakan jerigen dan menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi untuk di jual lagi.
Setelah di telusuri lebih lanjut, terlihat jelas banyak sekali mobil² truck mengantri untuk mengisi BBM, yang diduga setiap mobil itu memiliki 1 atau 2 buah tank cadangan (baby tank) dengan kapasitas yang tidak wajar.
Tidak tanggung² dalam kejahatan yang ter struktural ini, Pihak SPBU menerapkan UP harga kepada pelangsir sebesar Rp.600 per Liternya, dengan dalih untuk setoran ke POLRES dan POLDA Riau.
Dengan diberlakukannya UP harga tersebut,pihak SPBU mendapatkan keuntungan yang luar biasa dengan cara melanggar hukum, kuota 32 Ton habis dalam satu hari dengan hanya menyisakan 4 ton untuk masyarakat umum. Tidak hanya sampai disitu, demi untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar, diduga kuat pihak SPBU Lipat Kain juga memiliki 1-2 unit mobil dumb truck yang di modifikasi dengan ditanamnya tanki yang berkapasitas 5 ton, dan pihak SPBU melakukan pengambilan minyak subsidi Solar di SPBU mereka sendiri 5-10 Ton per harinya, yang di jual kembali ke Pekanbaru dengan harga minyak industri.
Seperti yang di ketahui, jerat pidana bagi para pelangsir yang melakukan perbuatan melanggar hukum terkait penimbunan BBM jenis tertentu sudah tertuang jelas dalam Pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Namun hal itu semata bukan lah ancaman bagi para mafia minyak, karena mereka yang berprofesi sebagai pelangsir diduga juga di back-up oleh Kapolsek Kampar Kiri sehingga Kegiatan mafia minyak ini sudah berlangsung cukup lama.
Bahkan pihak SPBU Lipat Kain diduga juga bekerja sama dengan aparat penegak hukum Polsek Kampar Kiri, agar aktifitas ilegal ini semakin aman dan lancar.
Setoran yang menggiurkan membuat aparat penegak hukum menutup mata akan persoalan ini.
Berita Lainnya +INDEKS
Heli WB dan OMC Gempur Karhutla Inhu, Inhil, dan Meranti
PEKANBARU - Upaya penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejuml.
Plt Gubri Minta Transparansi Penghitungan Pajak PI 10 Persen WK Rokan
PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau meminta adanya transparansi .
Mencegah Karhutla Susulan, BPBD Riau Siagakan Tim Pemadam di Bekas Kebakaran
PEKANBARU — Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadam Kebakaran.
Hotspot Turun Drastis, Plt Gubri: Pendinginan Lahan Gambut Pascakebakaran Harus Dilakukan
PEKANBARU - Kondisi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau m.
Plt Gubernur Riau Dorong Masjid Agung An-Nur Jadi Ruang Keagamaan yang Terbuka dan Bermanfaat
PEKANBARU – Plt Gubernur Riau SF Hariyanto mendorong agar Masjid Agun.
Komitmen Plt Gubri Tingkatkan Infrastruktur, Tahun Ini Ruas Jalan Mahato-Manggala 8,9 Km Dirigid
PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau terus berupaya meningkatkan .





.jpg)

