pilihan +INDEKS
Polisi Tangkap 7 Pelaku Perambah Kayu Hutan di Habitat Harimau Sumatera

Pekanbaru - Kapolsek Singingi Hilir, Iptu Alferdo Krisnata Kaban berhasil mengungkap kasus tindak pidana illegal logging di Hutan Suaka Marga Satwa Rimbang Baling, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.
Kawasan hutan ini dikenal sebagai habitat harimau sumatera. Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi warga yang diterima oleh Kapolsek pada hari Rabu, 29 Januari 2025.
"Kemudian kami bersama masyarakat melakukan patroli gabungan dengan menggunakan kendaraan roda dua, menyeberangi sungai, dan berjalan kaki selama sekitar satu jam ke dalam hutan," ujar Alferdo kepada Media Center Riau Jumat (31/1).
Dalam patroli tersebut, petugas menemukan tumpukan kayu olahan yang diduga hasil dari penebangan liar di kawasan hutan suaka margasatwa.
Tujuh Pelaku Berhasil Diamankan di Lokasi Kejadian
Selain menemukan tumpukan kayu, petugas juga menemukan tujuh orang laki-laki yang sedang bekerja menggunakan mesin chainsaw. Ketujuh pelaku tersebut berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Singingi Hilir untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Tujuh orang itu merupakan warga Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat (Jabar), bernama Asep (44), Asep Nurjaman (40), Karim (30), Paojan (55), Saepul Malik (37), Utang Rusala (41), dan Rudi Hartono (39)," terang Alferdo.
Alferdo menjelaskan pada Kamis, 30 Januari 2025, dia dan anggotanya melakukan pengembangan kasus dengan kembali menyisir Hutan Rimbang Baling. Upaya ini dilakukan untuk mencari barang bukti lain yang digunakan dalam aktivitas illegal logging.
"Meskipun arus sungai deras kami melintas sungai itu dengan berjalan perlahan. Lalu dilanjutkan perjalanan kaki sekitar 4 kilometer, kami berhasil menemukan barang bukti tambahan," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa para pelaku telah bekerja selama kurang lebih satu bulan. Mereka memiliki peran yang berbeda-beda, mulai dari tukang potong kayu, tukang pikul, hingga tukang sapu serbuk kayu. Upah yang mereka terima juga bervariasi, mulai dari Rp150.000 hingga Rp750.000 per kubik kayu.
Barang Bukti yang Berhasil Diamankan
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya adalah tiga unit mesin chainsaw merek STIHL, enam kubik kayu olahan, dua senjata tajam jenis golok atau parang, satu jerigen berisi bahan bakar minyak, dan lainnya.
Para pelaku illegal logging terancam hukuman pidana sesuai dengan Pasal 82 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 82 ayat (1) huruf c dan/atau Pasal 84 Ayat (1) UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Alferdo menegaskan komitmennya dalam memberantas aktivitas illegal logging di wilayahnya. Ia juga mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi yang berharga sehingga kasus ini dapat terungkap.
"Kasus illegal logging ini menjadi pengingat akan pentingnya menjaga kelestarian Hutan Suaka Marga Satwa Rimbang Baling. Hutan ini merupakan habitat penting bagi harimau sumatera dan berbagai jenis flora dan fauna lainnya," pungkasnya.
Berita Lainnya +INDEKS
Kabel PJU Kembali Dicuri, Dishub Koordinasi ke Polresta Tindak Pelaku
PEKANBARU - Kabel listrik Penerangan Jalan Umum (PJU) di beberapa titik rua.
KPK Ungkap Risnandar Mahiwa Terima Suap dari 8 Pejabat Pemko Pekanbaru
PEKANBARU - Mantan Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa kemba.
Walikota Pekanbaru Minta Polisi Telusuri Pembuang Limbah B3 Sembarangan
PEKANBARU - Walikota Pekanbaru Agung Nugroho, meminta pihak kepolisian mene.
Pemko Pekanbaru Bersama Polresta Gelar Press Release Pungli Retribusi Sampah
PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru bersama Polresta Kota Pekanba.
Polisi Gagalkan Penjualan Pupuk Bersubsidi 9 Ton, 3 Orang Ditangkap
INHU – Di tengah upaya pemerintah memperkuat ketahanan pangan dengan .
Tisna Undur Diri dari Tukang Ojek Pengkolan, Honda Astrea Grand Butut Dilelang
Sinetron Tukang Ojek Pengkolan akhirnya kembali syuting setelah sempat terhalang pandemi virus co.