
Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian materiil terhadap Pasal 21 ayat (8) huruf a dan Pasal 46 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Putusan Nomor 174/PUU-XXIV/2026 tersebut dibacakan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi oleh Majelis Hakim Konstitusi pada Senin (29/6/2026).
Permohonan diajukan oleh Forum Solidaritas Mobilitas Karier (FOSMIK) bersama tiga orang Pegawai Negeri Sipil (PNS). Para pemohon menilai ketentuan mengenai mobilitas talenta dalam UU ASN tidak memberikan batasan waktu yang jelas sehingga memunculkan kebijakan pembatasan mutasi atau mobilitas PNS selama minimal 10 tahun.
Menurut para pemohon, kondisi tersebut telah merugikan hak konstitusional PNS, terutama terkait kepastian hukum, pengembangan karier, kesempatan yang sama dalam pemerintahan, serta perlindungan atas alasan kemanusiaan.
Kebijakan larangan mengajukan mutasi sebelum memiliki masa kerja 10 tahun tersebut telah diterapkan pemerintah sejak pelaksanaan seleksi CPNS Tahun 2019 melalui ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Dalam setiap proses seleksi, pelamar CPNS diwajibkan menandatangani surat pernyataan yang menyatakan tidak akan mengajukan permohonan pindah instansi dengan alasan apa pun sebelum memiliki masa kerja paling singkat 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat sebagai PNS.
Ketentuan tersebut terus diberlakukan dalam pengadaan ASN hingga saat ini dan menjadi salah satu pokok persoalan yang dipersoalkan para pemohon dalam permohonan uji materi ke MK.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa permohonan tersebut berada dalam kewenangannya untuk diperiksa dan para pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing).
MK juga mempertimbangkan seluruh dalil, bukti, dan argumentasi yang diajukan mengenai dampak kebijakan pembatasan mutasi terhadap pengembangan karier maupun kondisi pribadi aparatur sipil negara.
Namun, setelah menilai keseluruhan permohonan, MK berkesimpulan bahwa dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum. Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan di persidangan, Majelis Hakim menyatakan bahwa menimbang berdasarkan seluruh pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil para pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
MK juga menegaskan bahwa ketentuan Pasal 21 ayat (8) huruf a dan Pasal 46 ayat (2) UU ASN tetap konstitusional sehingga tidak diperlukan penafsiran baru sebagaimana dimohonkan para pemohon, termasuk mengenai penetapan masa pengabdian tertentu maupun pengakomodasian alasan kemanusiaan, penyatuan keluarga, dan kesehatan dalam pelaksanaan mutasi ASN.
Dalam amar putusan yang dibacakan di akhir persidangan, Ketua Majelis Hakim menyatakan,
“Mengadili, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya”, ujarnya
Dengan putusan tersebut, ketentuan mengenai pengembangan talenta dan mobilitas ASN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara tetap berlaku dan tidak mengalami perubahan maupun penambahan makna konstitusional.
Sementara itu, kebijakan administratif mengenai pembatasan mutasi PNS yang selama ini diterapkan melalui ketentuan pengadaan ASN juga tetap berlaku sepanjang belum ada perubahan regulasi dari pemerintah.
Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa apabila di kemudian hari diperlukan perubahan mengenai masa pengabdian atau mekanisme mutasi PNS, perubahan tersebut merupakan kewenangan pembentuk undang-undang bersama pemerintah melalui proses legislasi maupun penyempurnaan kebijakan di bidang kepegawaian, bukan melalui pengujian konstitusional dalam perkara ini.