PEKANBARU – Pemko Pekanbaru mengambil langkah tegas dalam perombakan sistem pengelolaan sampah dengan memfinalisasi pembentukan Lembaga Pengelola Sampah (LPS) di seluruh kelurahan.
Sebagai bentuk keseriusan, Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho, meminta seluruh camat dan lurah menandatangani pakta integritas dengan konsekuensi pengunduran diri jika LPS tidak terbentuk dalam dua hari.
Walikota Agung Nugroho menegaskan bahwa pembentukan LPS bertujuan untuk menata ulang sistem penanganan sampah dari tingkat masyarakat.
"Tadi para lurah dan camat sudah meneken pakta integritas. Ya, pakta integritas ini untuk memacu semangat kawan-kawan di bawah agar pembentukan LPS ini segera diserahkan ke Dinas Lingkungan Hidup Kota Pekanbaru," ujar Agung, Selasa (29/4/2025).
Menurut Agung, LPS akan mengembalikan tanggung jawab pengelolaan sampah kepada masyarakat di tingkat RT, RW, dan kelurahan, dengan Pemko berperan sebagai koordinator.
Ia juga memperingatkan adanya tindakan pungli jika ada pihak yang memungut biaya sampah tanpa izin resmi.
"Kalau ke depan ada yang memungut sampah, mengambil uang di tengah masyarakat tanpa ada surat izin operasional dari DLHK, camat, atau lurah, maka itu disebut pungli," tegas Agung.
Proses pembentukan LPS ditargetkan rampung dalam dua bulan secara bertahap. Agung juga memberikan ultimatum kepada seluruh camat dan lurah.
"Tadi kita sudah mendengarkan kesanggupan dan kesiapan para camat dan lurah. Maka dari itu, kami minta mereka menandatangani pakta integritas. Jika dalam dua hari tidak terbentuk LPS-nya, maka mereka harus menandatangani surat pengunduran diri," kata Agung.
Ia menekankan bahwa ini adalah kesepakatan bersama untuk perubahan besar dalam pengelolaan sampah.
Terkait kontrak pengangkutan sampah dengan PT Ella Pratama Prakasa, Agung memastikan pembentukan LPS tidak akan mengganggunya.
"LPS ini tidak mempengaruhi kontrak yang ada karena sejatinya pemerintah hanya bertugas dari TPS ke TPA. Pengelolaan sampah di lingkungan masyarakat memang tanggung jawab warga," tutupnya.